Minggu, 06 Januari 2019

Produk Perundang-Undangan Kehutanan

Produk Perundang-Undangan yang terkait dengan Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Lingkungan
1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok  Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia)
3.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
4.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412)
5.   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
6.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
7.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5412)
8.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
9.  Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Kabinet Kerja Tahun 2014-2019
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8)
11.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LingkunganHidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713)
15. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Berdasakan tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup di atas dimulai dari Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan tentang Desa memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dalam hal pemenuhan kebutuhan akan permasalahan Kehutanan.
Setelah dikaji terdapat Pasal 34 Perpres menyebutkan: Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.” Oleh sebab itu, Perpres menciptakan kekurangjelasan dan menghambat proses pengukuhan kawasan hutan; perhutanan sosial; penetapan hutan adat; dan penetapan hak komunal. Walaupun posisi Perpres dalam tata urutan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari peraturan menteri, Perpres ini menghilangkan pembelajaran baik dari proses yang sudah berjalan, yaitu: Pertama, Tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kehutanan No: P.44/MENHUT- II/2012 Peraturan Menteri Kehutanan No: P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Proses penyelesaian hak-hak pihak ketiga dalam Permenhut lebih demokratis karena melibatkan masyarakat dalam tahap penataan batas kawasan hutan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Permenhut tersebut. Masyarakat yang berada disepanjang trayek batas akan dikeluarkan dari trayek batas, sedangkan masyarakat di dalam kawasan hutan akan dikeluarkan dari kawasan hutan.
Selanjutnya terdapat kurang sinkron dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Perpres tersebut mengatur perhutanan sosial sebagai salah satu pola penyelesaian bagi penguasaan dan pemanfaatan tanah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung atau produksi. Sementara kawasan hutan dengan fungsi konservasi adalah resettlement. Padahal, berdasarkan Keputusan Men LHK No. 22 Tahun 2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), di amar kedelapan: pemanfaatan hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat pada kawasan hutan dengan fungsi konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak menganggu fungsinya. Selain itu di amar kesembilan, pada hutan konservasi masih bisa diberikan akses perhutanan sosial kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba taman nasional. Sehingga, Perpres ini menghambat dalam memberikan ruang kelola kepada 6.195 desa penyangga konservasi bagi masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional. Perpres ini juga menghambat usaha Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dalam menyelesaikan konflik tenurial dan lahan di lokasi prioritas 17 Taman Nasional melalui perhutanan sosial.
Kemudian menghambat penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak, yaitu: 1) Perpres menciptakan ketidakpastian hukum bagi penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk hutan adat. Perpres memang menjadikan hutan adat menjadi bagian dari pola penyelesaian. Tapi ia tidak mengatur di jalur mana hutan adat ini dijadikan pola penyelesaian; 2) Perpres juga menutup kemungkinan penetapan hutan adat dilakukan di kawasan hutan dengan fungsi konservasi. Padahal, Permen LHK No. 32 Tahun 2015, mengakui hutan adat dapat berfungsi konservasi. Sehingga, menjadi tidak masuk akal apabila dilakukan resettlement bagi masyarakat hukum adat yang mengelola hutan adat dengan fungsi konservasi di atas bidang tanah yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi; 3) Pola penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk hutan adat yang berdasarkan pertimbangan “sebelum atau setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan” menghambat penerapan Permen LHK No. 32 Tahun 2015 yang tidak melihat hal tersebut sebagai syarat dan pertimbangan dalam penetapan hutan adat. 
          Dalam permasalahan menghambat pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. Perpres ini menciptakan ketidakjelasan peran Tim IP4T. Sebelum Perpres ini, menurut Permen ATR, tugas identifikasi hak komunal dilakukan oleh Tim IP4T. Setelah Perpres ini dikeluarkan, tidak disebutkan dengan jelas apakah Tim IP4T masih berwenang melakukan identifikasi hak komunal di kawasan hutan atau tidak.
Perpres ini hanya mengatur kewenangannya sebatas menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi, melaksanaan pendataan lapangan, dan membuat rekomendasi. Selain itu proses pembuktian dalam Permen ATR lebih ringan. Masyarakat cukup membuktikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang mereka lakukan selama 10 tahun .Sedangkan dalam Perpres lebih lama, yaitu 20 tahun. Permen ATR juga menawarkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih baik, melalui musyawarah. Sementara dalam Perpres, meskipun kementerian lainnya menjadi bagian dari tim percepatan maupun tim pelaksana, keputusan penyelesaian hanya dapat dilakukan oleh Menteri LHK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4).
Berdasarkan uraian di atas, opini hukum ini berpendapat : Pertama, Perpres 88/2017 membuat rancu definisi kawasan hutan. Perpres ini menggunakan frase "ditunjuk" dan bukan "ditetapkan" yang dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan merupakan tahap akhir dalam proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK 45/2011. Kedua Perpres 88/2017 membuat penyederhanaan pola penyelesaian bagi penguasaan dan pemanfaatan tanah di kawasan hutan dengan fungsi konservasi. Setelah kawasan hutan ditunjuk, pola penyelesaiannya hanya dengan cara dipindahkan (resettlement) dan sebelum kawasan hutan ditunjuk, hanya terdapat pola penyelesaian berupa dikeluarkan dari kawasan hutan. Ketiga, Perpres 88/2017 mengancam hidup ribuan masyakat adat yang berada di 1,62 juta hektar wilayah adat di kawasan konservasi. Keempat Perpres 88/2017 menciptakan ketidakjelasan dan menghambat proses pengukuhan kawasan hutan; perhutanan sosial; penetapan hutan adat; dan penetapan hak komunal Kelima, Perpres 88/2017 mengatur pengakuan Masyarakat Adat harus dengan Perda. Artinya menutup peluang mengunakan hukum pengakuan melalui Keputusan Kepala Daerah dan Sertifikat/SK Hak Komunal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar